Krimsus Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Dana Bansos Bernilai Rp348 Juta
Kamis, April 07, 2022
Izin Keramaian
Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang
kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus
didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan
dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana
dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Dasar:
Persyaratan :
1.
Izin keramaian yang
mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)