Jangan Jadi Korban Berikutnya! Kenali Ciri-Ciri Modus Penipuan Lowongan Kerja Palsu Berikut Ini
Sabtu, Desember 04, 2021
Menurut Kapolsek
Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, pelaku berinisial M, baru saja tertangkap oleh
unit Reskrim Polsek Tarumajaya.
“Satu lagi DPO yang
baru saja diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tarumajaya ialah M,” tandasnya.
Dalam keterangan pers
bersama para awak media di Polsek Tarumajaya, Selasa (14/9/2021), lima pelaku
tersebut berasal dari kelompok yang berbeda. Dan mereka beraksi di sekitar
Bekasi dan Jakarta.
Menurut AKP Edy
Suprayitno, salah satu pelaku yang berhasil diamankan yaitu SW merupakan
residivis dengan kasus yang sama. Diketahui dua Minggu yang lalu, SW baru saja
keluar dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang Jakarta Timur.
“Pelaku SW yang
sempat tertangkap kamera CCTV, dimana sedang membawa kendaraan bermotor hasil
curian merupakan seorang residivis, dengan kasus yang sama. Adapun SW juga baru
saja keluar dari penjara sekitar dua minggu yang lalu dari lapas Cipinang,”
ujar Kapolsek.
AKP Edy Suprayitno
menjelaskan, dua orang pelaku SW dan N melakukan pencurian sepeda motor dengan
cara mengintai wilayah atau mobile ke perumahan dan perkampungan.
“Mereka mobile ke
perumahan dan perkampungan, jika mereka lihat ada kendaraan yang tidak
terkunci, SW dan N langsung mendorong motor tersebut, jika sudah jauh mereka
baru mengakali motor dengan kunci leter T dan dibawa ke markas mereka,” jelas
Kapolsek.
Adapun polisi kini
berhasil mengamankan tiga unit motor, yaitu Honda Beat Hitam, dan dua sepeda
motor Yamaha Mio, dari hasil kejahatan lima orang pelaku tersebut.
Selain itu, ada
barang bukti yang diamankan berupa dua buah unit Handphone, Sendal jepit
swallow Warna biru, Satu buah celana jeans,
uang sebesar 150 ribu rupiah dengan beberapa pecahan uang dan beberapa
senjata tajam, golok, linggis, celurit, dan kunci leter T.
Adapun para tersangka
kini dikenakan pasal 363 KUHP dan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.